“Asal usul tanah desa sebagaimana dimaksud Pergub tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten yang pemanfaatan diserahkan kepada Pemerintah Desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Drs Noviar Rahmad MSi.
Sedangkan tanah desa yang dibeli sendiri, merupakan bagian yang terpisah dari aturan yang sudah atur.
Menurut Noviar, mayoritas penyalahgunaan TKD tersebut berkedok investasi hunian murah di Jogja sehingga ketika dibangun proyek, akan cukup menggiurkan dan cepat laku.
Kini berbagai penyimpangan terkuak. Pihaknya pun gampang melakukan penindakan.
Kabar terkini, selain menindak penyelewengan pemanfaatan TKD di sejumlah tempat di wilayah Sleman, penindakan juga menjangkau hingga Girisubo, Gunung Kidul.
Noniar mengaku banyak menrima laporan dari masayarakat mengenai penyeleweangan tersebut. Untuk itu pihak Satpol PP melakukan penindakan, mulai dari peringatan, hingga upaya pesuasif untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang telah didirikan.
Kecil-kecil banyak terpantau
Dari beberapa lokasi penyalahgunaan yang lokasinya besar-besar telah dilakukan penindakan. Namun menurutnya, dari berbagai modus itu yang telah dilakukan tindakan penutupan baru yang tidak memiliki izin.
“Tetapi realitanya banyak bangunan yang kecil-kecil juga,” katanya dikutip dari website resmi Jogjaprov.go.id.