Simak Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Jogja, Kecil-kecil Jangan Anggap Remeh, Penindakan Berlanjut?

- 23 Mei 2023, 11:01 WIB
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik.
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik. /purwoko/yogyaline.com/foto humasjogja

“Asal usul tanah desa sebagaimana dimaksud Pergub tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten yang pemanfaatan diserahkan kepada Pemerintah Desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Drs Noviar Rahmad MSi.

Sedangkan tanah desa yang dibeli sendiri, merupakan bagian yang terpisah dari aturan yang sudah atur.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Menurut Noviar, mayoritas penyalahgunaan TKD tersebut berkedok investasi hunian murah di Jogja sehingga ketika dibangun proyek, akan cukup menggiurkan dan cepat laku.

Kini berbagai penyimpangan terkuak. Pihaknya pun gampang melakukan penindakan.

Kabar terkini, selain menindak penyelewengan pemanfaatan TKD di sejumlah tempat di wilayah Sleman, penindakan juga menjangkau hingga Girisubo, Gunung Kidul.

Noniar mengaku banyak menrima laporan dari masayarakat mengenai penyeleweangan tersebut. Untuk itu pihak Satpol PP melakukan penindakan, mulai dari peringatan, hingga upaya pesuasif untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang telah didirikan.

Kecil-kecil banyak terpantau

Dari beberapa lokasi penyalahgunaan yang lokasinya besar-besar telah dilakukan penindakan. Namun menurutnya, dari berbagai modus itu yang telah dilakukan tindakan penutupan baru yang tidak memiliki izin.

“Tetapi realitanya banyak bangunan yang kecil-kecil juga,” katanya dikutip dari website resmi Jogjaprov.go.id.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x