Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

- 21 Mei 2023, 21:25 WIB
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik.
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik. /purwoko/yogyaline.com/foto humasjogja

YOGYALINE - Polemik penyegelan Perumahan Kandara Village, perumahan berkonsep villa di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan, Depok, Sleman, DIY terus bergulir. Masalah itu masih menjadi sorotan pro dan kontra dari berbagai perspektif dari masyarakat.

Tindakan “penyegelan telat” terhadap Perumahan Kandara Village dengan jumlah hunian sekitar 150 rumah, dimana 30 persen telah dihuni, banyak menjadi sorotan warga, terutama netizen.

Hal itu menunjuk adanya rasa penasaran bagaimana sistem kinerja birokrasi dan pengawasan serta pengelolaan atas tanah kas desa (TKD) selama ini.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Sudut pandang yang lain juga menyoroti apa solusi terhadap para korban yang telah membeli rumah di lahan yang kini menjadi masalah itu.

Artikel ini menyajikan informasi tentang sikap pemerintah daerah memandang rumitnya persoalan ini, hingga mengungkap alasan mengapa baru sekarang ada tindakan serius.

Terungkap, penertiban terhadap penyalahgunaan tanah kas desa oleh segelintir orang demi kepentingan sepihak, membuat Pemda DIY bertindak tidak pandang bulu. 

Apalagi sebagaimana rilis BPS belum lama ini, DIY tercatat sebagai provinsi paling miskin di Jawa – meski parameter BPS lantas memantik wacana panjang itu.

Apa kaitan Tanah Kas Desa dengan kemiskinan di DIY? Simak artikel berikut sampai selesai.

Diketahui di Perumahan Kandara Village Jogja, per unit rumah dijual berkisar Rp 149 juta. Setidaknya puluhan orang kini telah menyetorkan uangnya sehingga dinyatakan boleh menempati perumahan tersebut.

Bagaimana nasib rumah yang telah dibeli ataupun dicicil itu? Terkait nasib Perumahan Kandara Village yang disegel Satpol PP Provinsi DIY, itu Kepala Satpol PP DIY Drs Noviar Rahmad Msi, memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Cupen dan Nrimo, DIY Provinsi Termiskin versi BPS: Sri Sultan Gagas Bansos Seumur Hidup Ini Kriterianya

Usai melakukan penutupan atau penyegelan bangunan di atas lahan TKD yang tak berizin, diakui Noviar masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat, khususnya para korban.

Dikatakan Noviar masalah pelik tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggung jawaban berada di tangan pengembang.

“Tetapi kehadiran pemerintah disini sangat diperlukan apakah dari Kalurahan bisa melakukan mediasi ataupun dari instansi terkait,” katanya dikutip dari situs resmi Jogjaprov.

Namun ia mengakui belum ada titik terang solusi melalui jalur ini.

"Sayangnya belum ada solusi seperti itu,” katanya.

Toh demikian ia bilang pihak Satpol PP di lapangan akan terus melakukan penertiban, meski diakui juga ada persoalan yang kian rumit.

“Tetapi masalah korbannya (jika) tidak selesai justru akan menjadi bola salju,” kata Noviar.

Kepala Satpol PP DIY tersebut memiliki asumsi bahwa masyarakat yang menjadi korban umumnya tergiur iming-iming investasi properti murah, tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya.

Menurutnya dalam modus penyalahgunaan TKD itu umumnya pelaku mempromosikannya dengan label properti murah.

Terkait masalah itu, ia bilang masyarakat yang ingin membeli rumah bisa mengecek ke BPN setempat agar tidak tertipu membeli TKD yang jelas tidak boleh dibangun perumahan.

Baca Juga: Guru di Jogja Gelar Aksi Saat Hardiknas 2023, Inilah Aturan TPP untuk ASN - Muncul #Save Guru DIY

Terungkap, mengenai sasaran utama dari promosi hunian murah di Jogja itu adalaj masyarakat dari luar DIY.

Warga dari luar DIY itu mendapatkan iming-iming berinvestasi hunian murah di Jogja, dimana mereka tidak paham dengan adanya tanah kas desa di DIY.

Simak Data DIY Provinsi Termiskin

Mengenai tindakan tegas pihak pemerintah daerah menjangkau berbagai penyimpangan pemanfaatan TKD saat ini, dikatakan akan jalan terus.

"Satpol PP DIY adalah salah satu OPD di bawah Gubernur DIY sehingga kami tegak lurus dengan perintah beliau. Pak Gubernur sudah menyampaikan harus ditindak tegas apabila ada pelanggaran”.

“Kami tidak melihat siapa pelakunya tetapi yang kami lihat bangunan yang berdiri tidak memiliki izin sehingga menjadi dasar melakukan penindakan,” ujarnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan sementara, Noviar mengungkap hasilnya diserahkan langsung secepatnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ia pun menambahkan, Gubernur DIY juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa pemanfaatan TKD untuk mengatasi persoalan angka kemiskinan di DIY yang cukup tinggi ke depannya.

Upaya tersebut merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di DIY.

Baca Juga: Simak, Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Jelang Lebaran 2023 Ini, Warga Sleman DIY Sudah Siap ke Kalurahan

"Kami sarankan bagi masyarakat dari dalam maupun dalam DIY yang akan berinvestasi harus berhati-hati apalagi yang menggunakan TKD,” ujarnya lagi.

“Silahkan pelajari Pergub No 34 Tahun 2017. Kami berharap tidak jatuh korban lainnya dan supaya Yogyakarta tetap berkat nyaman dan memberikan keamanan kepada semuanya ," ucapnya.

Cari tahu siapa bertanggung jawab?

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ST MSi menyampaikan TKD sejatinya sudah diatur baik dalam Perdais Pertanahan maupun Pergub DIY pemanfaatan TKD.

Terdapat tiga aspek penting, pertama aspek substansi yang mempunyai beberapa tujuan pemanfaatan TKD di antaranya pengembangan kebudayaan, kemudian kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk mengukur pemanfaatan TKD, yang pertama harus diukur dari aspek tujuannya. Sehingga tidak semata-mata pelanggaran administrasi, tetapi ada ketidaksesuaian pemanfaatan dengan amanah Pergub Pemanfaatan TKD itu sendiri.

Baca Juga: Cerita Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tentang Sapi Makan Sapi di Gunung Kidul, Ini Solusi yang Diupayakan

" Soal banyaknya pelanggaran atau penyalahgunaan TKD saat ini, sudah bukan hal yang baru. Saya melihat ada pembiaran atas proses ini dan harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata Eko lagi.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x