Cari tahu siapa bertanggung jawab?
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ST MSi menyampaikan TKD sejatinya sudah diatur baik dalam Perdais Pertanahan maupun Pergub DIY pemanfaatan TKD.
Terdapat tiga aspek penting, pertama aspek substansi yang mempunyai beberapa tujuan pemanfaatan TKD di antaranya pengembangan kebudayaan, kemudian kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk mengukur pemanfaatan TKD, yang pertama harus diukur dari aspek tujuannya. Sehingga tidak semata-mata pelanggaran administrasi, tetapi ada ketidaksesuaian pemanfaatan dengan amanah Pergub Pemanfaatan TKD itu sendiri.
" Soal banyaknya pelanggaran atau penyalahgunaan TKD saat ini, sudah bukan hal yang baru. Saya melihat ada pembiaran atas proses ini dan harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata Eko lagi.***