Mengenai tindakan tegas pihak pemerintah daerah menjangkau berbagai penyimpangan pemanfaatan TKD saat ini, dikatakan akan jalan terus.
"Satpol PP DIY adalah salah satu OPD di bawah Gubernur DIY sehingga kami tegak lurus dengan perintah beliau. Pak Gubernur sudah menyampaikan harus ditindak tegas apabila ada pelanggaran”.
“Kami tidak melihat siapa pelakunya tetapi yang kami lihat bangunan yang berdiri tidak memiliki izin sehingga menjadi dasar melakukan penindakan,” ujarnya.
Setelah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan sementara, Noviar mengungkap hasilnya diserahkan langsung secepatnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ia pun menambahkan, Gubernur DIY juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa pemanfaatan TKD untuk mengatasi persoalan angka kemiskinan di DIY yang cukup tinggi ke depannya.
Upaya tersebut merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di DIY.
"Kami sarankan bagi masyarakat dari dalam maupun dalam DIY yang akan berinvestasi harus berhati-hati apalagi yang menggunakan TKD,” ujarnya lagi.
“Silahkan pelajari Pergub No 34 Tahun 2017. Kami berharap tidak jatuh korban lainnya dan supaya Yogyakarta tetap berkat nyaman dan memberikan keamanan kepada semuanya ," ucapnya.