Toh demikian ia bilang pihak Satpol PP di lapangan akan terus melakukan penertiban, meski diakui juga ada persoalan yang kian rumit.
“Tetapi masalah korbannya (jika) tidak selesai justru akan menjadi bola salju,” kata Noviar.
Kepala Satpol PP DIY tersebut memiliki asumsi bahwa masyarakat yang menjadi korban umumnya tergiur iming-iming investasi properti murah, tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya.
Menurutnya dalam modus penyalahgunaan TKD itu umumnya pelaku mempromosikannya dengan label properti murah.
Terkait masalah itu, ia bilang masyarakat yang ingin membeli rumah bisa mengecek ke BPN setempat agar tidak tertipu membeli TKD yang jelas tidak boleh dibangun perumahan.
Baca Juga: Guru di Jogja Gelar Aksi Saat Hardiknas 2023, Inilah Aturan TPP untuk ASN - Muncul #Save Guru DIY
Terungkap, mengenai sasaran utama dari promosi hunian murah di Jogja itu adalaj masyarakat dari luar DIY.
Warga dari luar DIY itu mendapatkan iming-iming berinvestasi hunian murah di Jogja, dimana mereka tidak paham dengan adanya tanah kas desa di DIY.
Simak Data DIY Provinsi Termiskin