Kontroversi PN Jakpus Menunda Pemilu 2024: Politisi di Yogyakarta Dukung KPU Naik Banding

- 4 Maret 2023, 07:51 WIB
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim /Jurnal Soreang /Dok. Komisi Yudisial

"Prima telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI," kata Agus Jabo Priyono.

Menurutnya  gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Yakni menghilangkan hak Partai Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

Seperti diketahui dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan Pemilu. Sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. "Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ucap Agus.

Baca Juga: Promo Tiket KAI Ada Diskon 10 Persen untuk Rute Yogya - Solo, Simak Jadwal dan Ketentuan Berlaku

Sedangkan KPU sendiri akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang kontroversial itu. ***/bambang sugiharto

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah