"Prima telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI," kata Agus Jabo Priyono.
Menurutnya gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Yakni menghilangkan hak Partai Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
Seperti diketahui dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan Pemilu. Sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. "Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ucap Agus.
Baca Juga: Promo Tiket KAI Ada Diskon 10 Persen untuk Rute Yogya - Solo, Simak Jadwal dan Ketentuan Berlaku
Sedangkan KPU sendiri akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang kontroversial itu. ***/bambang sugiharto