Perubahan PeduliLindungi Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

- 2 Maret 2023, 17:55 WIB
Proses ticketing penumpang kereta api di Stasiun KA Yogyakarta.
Proses ticketing penumpang kereta api di Stasiun KA Yogyakarta. /bambang sugiharto/yogyaline.com

YOGYALINE - Perubahan pada aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile apakah mempengaruhi proses validasi kepada warga? Inilah penjelasan dari pihak PT KAI terkait proses reservasi calon penumpang kereta api.

Perubahan aplikasi menjadi SatuSehat sejak 1 Maret 2023 itu dipastikan tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding Kereta Api Indonesia (KAI).

Sehingga calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di Stasiun kereta api.

Baca Juga: Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya, 4 Bulan Belajar Terbangkan Pesawat

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.

 "Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan. Sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin," ujar Franoto, Kamis, 2 Februari 2023.

Ia mengatakan KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

"Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,”  tambahnya.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Istimewa Buat Sumatera Utara! 4 Jalur Tol Dibuka untuk Mudik Lebaran 2023 Cek Peta Tol Kuala Tanjung - Parapat

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x