Mudik Lebaran 2023 dengan Kereta Api, Cek Informasi Pembelian Tiket KAI, Jadwal, dan Syaratnya

- 1 Maret 2023, 11:18 WIB
Tiket kereta api mudik Lebaran 2023 ini sudah dibuka sejak 26 Februari 2023. Cek jadwal dan syarat perjalanan kereta api pada Mudik Lebaran 2023.
Tiket kereta api mudik Lebaran 2023 ini sudah dibuka sejak 26 Februari 2023. Cek jadwal dan syarat perjalanan kereta api pada Mudik Lebaran 2023. /Dok.Pikiran-Rakyat.com/

YOGYALINE – Ingin Mudik Lebaran 2023 menggunakan kereta api? Segera buat jadwal dan melakukan persiapan untuk perjalanan Anda. Inilah informasi mengenai animo pembelian tiket Lebaran 2023 dari PT KAI. Cek jadwal, dan syarat perjalanannya ya!

Penjualan tiket kereta api (KAI) Lebaran keberangkatan dari stasiun-stasiun wilayah Daop 6 Yogyakarta hingga 27 Februari 2023 untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April 2023 masih berkisar 2%. 

Saat ini rata-rata penumpang harian kereta api yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 6 Yogyakarta sejumlah 15.897 orang.

Baca Juga: Karier 12 Zodiak Lusa Ini Jumat 3 Maret 2023, Cancer Awal yang Baik, Virgo Sekarang Waktunya, Scorpio Berubah

Diperkirakan jumlah penumpang terus tumbuh karena pemudik Lebaran 2023 diprediksi akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. 

EVP Daop 6 Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam rilis yang diterima Yogyaline, Selasa 28 Februari 2023 mengimbau, masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik. 

PT KAI telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu 26 Februari 2023 lalu. PT KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai dengan  H+10 Lebaran atau 12 April sampai dengan 3 Mei 2022.

KAI sendiri telah menjual tiket untuk Angkutan Lebaran mulai H-45, yang berarti dimulai pada 26 Februari 2023. Tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan tanggal 12 hingga 14 April 2023.

Terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x