“Saat itu salah satu siswi sempat merekam aksi pelaku yang kemudian menjadi alat bukti dan dari situ kita melacak keberadaan pelaku,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, aparat mendapatkan kabar pelaku datang kembali ke lokasi, hingga kemudian jajaran kepolisian tak kesulitan mengamankan pelaku di Jl Gambiran.
“Pelaku ini sudah berkeluarga. Dirinya melakukan aksi ini dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan yang lebih,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Dosen UII Yogyakarta Hilang Kontak Seusai Tugas di Oslo Norwegia, Netizen Ramai Beri Dukungan
Atas perbuatannya tersebut Danang dijerat pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***/kukuh setyono