Pihak Polres Sleman menjerat keempat tersangka dengan pasal 340 Jo pasal 53 KUHP. Mereka kini telah ditahan di sel Polres Sleman.
Artikel ini telah mengalami perubahan narasi berdasarkan hak jawab pihak keluarga korban yang tayang dalam artikel "Hak Jawab: Keluarga Korban Pembunuhan di Sleman Tegaskan Tidak Benar Sudjono Dukun Pengganda Uang".***