Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

- 4 Januari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi pencurian laptop dan barang lain.
Ilustrasi pencurian laptop dan barang lain. /Instagram @poldababel/

YOGYALINE - Jajaran Polda DIY mengungkap pelaku pencurian lapotop milik jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang terjadi di Jalan Wirobrajan, Yogyakarta pada 24 Desember 2022 siang. Ini fakta-fakta yang menarik perhatian.

Dua pelaku berinisial JN dan SIP ditangkap di Jakarta pada awal tahun. Mereka disergap di dua tempat berbeda.

Namun jajaran Polda DIY masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus pencurian laptop di rumah jaksa penuntut umum KPK itu.

Baca Juga: Pencuri Laptop Jaksa KPK Penuntut Tersangka Haryadi Suyuti, Ditangkap Polda DIY

Ada sejumlah poin penting yang diungkap polisi dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Salah satu fakta yang diungkap Polda DIY, pelaku membuang barang bukti hasil curian, dan tidak dijual atau digunakan seperti biasanya dalam kasus pencurian.

Fakta yang tidak biasa itu diakui Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto SIK,MSc dan Direskrimmum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SH,SIK, Selasa.

Diungkapkan, meski pelaku menjalankan aksinya bersamaan di rumah jaksa KPK itu, keduanya ditangkap di Jakarta di dua tempat berbeda.

“ Kami menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta pada awal tahun. Pencurian dengan pemberatan di Jalan Arjuna Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimmum.

“Korban atas nama Ferdian Adi Nugroho, kita ketahui merupakan jaksa penuntut di KPK,” tambahnya.

Fakta lainnya, polisi kini mengamankan satu set alat congkel, helm, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.

Baca Juga: Zodiak Lusa Jumat 6 Januari Januari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

Mengenai informasi laptop dan keberadaannya, diakui polisi sangat penting dan masih akan dikembangkan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku, dinilai sangat profesional. Dalam waktu sekitar 6 menit, mereka mennggondol berbagai barang yang ada di rumah jaksa itu.

Dalam catatan pihak kepolisian, dua pencuri itu beraksi pukul 09.39 WIB dan selesai pukul 09.45 WIB.

Aksi pencurian dilakukan pada 24 Desember 2022 siang ketika Ferdian Adi Nugroho pulang ke asalnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam aksi pencurian itu diketahui, pintu gerbang dan pindu rumah korban diketahui rusak.

Barang-barang yang diembat dalam waktu 6 menit itu antara lain laptop yang saat itu tidak dibawa pulang, ponsel, DVR CCTV di rumah korban, serta hard disc eksternal.

Jaksa Ferdian Adi Nugroho sendiri diketahui merupakan salah satu jaksa di KPK yang tergabung dalam tim penuntut untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Energi Berlimpah Milikmu Pisces! Ramalan Zodiak Cinta Pisces Besok Kamis 5 Januari 2023

Mantan Wali Kota Yogyakarta itu ditangkap KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan, beberapa waktu lalu.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah