Polda DIY Ungkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak Lewat Medsos, Ortu Wajib Wapada

- 18 Juli 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/kalhh /

 

 

 

YOGYALINE - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY  mengingatkan pentingnya perlindungan kepada anak.

Hal ini terkait Kepolisian Daerah (Polda) DIY yang berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual digital terhadap anak, yang berupa eksploitasi dan distribusi konten pornografi melalui media sosial dan media online.

Kepala DP3AP2 DIY, Herlina Hidayati mengatakan, pada dasarnya, anak merupakan tanggung jawab orang tua. Namun, dalam upaya perlindungan anak, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab, mulai dari orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah, sampai pihak swasta.

“Hal ini bahkan sudah ada di dalam UU Perlindungan Anak, bahwa semua pihak harus ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Tentu saja undang-undang ini memang harus diimplementasikan dengan baik. Bagaimanapun merekalah yang nantinya berperan dalam pembangunan dan menjadi generasi masa depan yang sangat penting untuk kita selamatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Takut Diblokir, Akhirnya Google Ikuti Regulasi Pemerintah

Herlina menambahkan, sebagai masa depan bangsa dan negara, anak-anak perlu dioptimalkan tumbuh kembangnya, tidak hanya fisik tapi juga psikisnya. Dengan begitu, mereka dapat menjadi generasi penerus bangsa yang benar-benar berkualitas.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x