Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur.
Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Belum Capai Rp 2 Juta, Naik Rp 140 Ribu dari UMP Tahun 2022
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (07/12) mendatang.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya.
Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan.
Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.
Baca Juga: Slank Undang Ganjar Pranowo di Konsernya, Gelorakan Semangat Kebangsaan
Berikut data UMK di DIY Tahun 2022: