Sedangkan rancangan 2, lebih mengotak atik wilayah kecamatan di Sleman Barat yang semula masuk Dapil V dan VI, yakni Gamping, Mlati, Seyegan, Godean, Minggir dan Moyudan.
Dari dua dapil itu, wilayah kecamatan yang masuk dalam kedua dapil, yakni Sleman V dan Sleman VI diubah.
Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran
Untuk rancangan 3 terdapat perubahan dengan menambah dapil dari semula 6 menjadi 7 dapil. Komposisi ini juga mengubah alokasi kursi di dapil-dapil lain, kecuali dapil Depok dan Berbah yang tetap dengan alokasi 8 kursi.
Bahkan untuk skenario rancangan 3 ini wilayah dapil mejadi tambah banyak, sehingga alokasi kursi per dapil (dalam skenario rancangan 1 dan 2) menjadi berkurang.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi KPU Sleman disebutkan, rancangan pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman, sebagai berikut:
Rancangan 1 terdiri dari:
Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 7 kursi
Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi
Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi