Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

- 24 November 2022, 08:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyaksikan konsep Pradesain JPG di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyaksikan konsep Pradesain JPG di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas Pemrpov DIY

Baca Juga: Zodiak Lusa Aries Jumat 25 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Krido menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang.

Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.

Dikatakan Krido, di tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat.

Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat. Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.

Adapun hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti dan Penghageng Kawedanan Panitikisma KRT Surya Satrianto.

Baca Juga: Keluarga Glazer Jajaki Kemungkinan Penjualan Klub Manchester United, Ada Apa dengan The Red Devils

Turut hadir pula Kepala Dispertaru kabupaten/kota se-DIY atau yang mewakili, Lurah Kabupaten DIY, serta hadirin dan tamu undangan lainnya.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah