Inilah Besaran UMK di DIY Tahun 2024, Simak Kenaikan Tertinggi dan Nominal Upah

2 Desember 2023, 13:02 WIB
Inilah besaran UMK di Kabupaten dan Kota di DIY tahun 2024, yang mengalami kenaikan bervariasi. Simak kenaikan tertinggi dan nominal upah. /freepik

YOGYALINE - Inilah besaran UMK di kabupaten kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024. Sekda DIY Beny Suharsono mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di DIY naik, dan berada di atas UMP DIY Tahun 2024.

Penetapan ini ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan atas usulan dewan pengupahan kabupaten/ kota. Lantas, kenaikan tertinggi di mana? Berapa nominalnya? Simak artikel berikut ini.

Dikatakan Sekda DIY, seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP DIY 2024. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.Ia pun bagi pihak pengusaha mentaati aturan yang ada.

Baca Juga: Kapan Perda Ketenagakerjaan di DIY Ditetapkan? Begini Nasib Pekerja Informal di Jogja

"Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP,” jelas Beny pada Kamis (30/11) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.00. Tahun 2023, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,50, yang artinya terdapat kenaikan sebesar Rp168.221,49 atau sebesar 7,24%.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.315.976,39,. Tahun 2023, UMK Sleman sebesar Rp 2.159.519,22, dengan jumlah kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25%.

UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463,00. Naik sebesar Rp150.024,18 atau sebesar 7,26% dari UMK Bantul 2023 yaitu Rp 2.066.438,82.

Sedangkan untuk UMK Kulon Progo tahun 2024 menjadi Rp2.27.736,95. Naik sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67% dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15.

UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041,00 atau naik sebesar Rp138.815,00 dengan persentase 6,77% dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.049.266,00.

“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” kata Beny.

Beny menegaskan, UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. UU No 6 Tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah. Artinya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.

Beny menambahkan, kebutuhan atas kenaikan upah untuk pekerja juga memperhatikan kemampuan daya ungkit pengusaha.

Oleh karena itu dilakukan rasionalisasi yang mampu menaikkan UMP hingga lebih dari 7% dari yang seharusnya hanya sekitar 5% saja. Rasionalisasi inilah yang akhirnya mampu juga menderek UMK lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Menko Perekonomian Sebut untuk Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, penetapan UMK kabupaten Gunungkidul telah melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan, Serikat Pekerja, pengusaha, Dewan Pengupahan dan  Pemkab Gunungkidul telah duduk bersama menyepakati usulan tersebut.

“Kami sudah sepakat angka tersebut, yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, dengan pertimbangan dengan adanya kenaikan UMK ini tidak memberikan beban bagi pengusaha. Tetapi di sisi lain juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakatnya,” ungkap Heri.

Heri menjelaskan, kesepakatan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Tahun ini pertumbuhan ekonomi Gunungkidul tercatat sebesar 5,22%. Tentunya perlu dilakukan keseimbangan dalam penetapan UMK tersebut.

“Kami ingin menjaga sustainable baik itu dari sisi bagaimana daya beli masyarakat tetapi juga bagaimana dari sisi kemampuan mohon maaf kemampuan pengusaha dalam tentunya kami mendorong agar investasi tetap tumbuh di kabupaten Gunungkidul,” ujar Heri.

Sementara Sleman, menurut Bupati Sleman  Kustini Sri Purnomo memakai mekanisme yang sama dengan Gunungkidul dan kabupaten/kota lainnya.

Patokan UMK 2024 ditetapkan sudah melalui  kesepakatan antara pengusaha, buruh, tim pengupahan dan Pemkab Sleman. Ada standarisasi yang telah disepakati, tentuya melalui rasionalisasi inflasi pula.

Penetapan UMP DIY Tahun 2024

Sebelumnya UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897. Besaran UMP DIY tahun 2024 itu mengalami kenaikan 7,25 persen atau Rp 144.115 dari UMP DIY tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.981.782.

Ditetapkannya UMP tahun 2024 ini kemudian yang menjadi dasar untuk penetapan Upah Miminum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY.

Mengenai penetapan UMP DIY tahun 2024 itu berdasar pada Surat Keputusan Gubernur DIY No 384 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 dan disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa 21 November 2023.

Sekda DIY Beny Suharsono penetapan UMP DIY tahun 2024 itu dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY yakni dari unsur pakar atau akademisi. Dalam kajian tersebut pertimbangan utama mengacu pada perekonomian di DIY, terutama laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi dilakukan terhadap komoditas yang secara dominan dikonsumsi dan diakses oleh para pekerja, yaitu kelompok makanan dan kelompok kesehatan. Inflasi kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Baca Juga: 60 Even Pariwisata Siap Digelar di Yogyakarta Selama 2023, 12 Event Ini Masuk Unggulan

Berdasarkan kalkulasi dan kajian dari pakar tersebut maka direkomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesara 5,70 persen. Dikatakan, besaran inflasi itu lebih tinggi dari angka inflasi DIY year to year sebesar 3,31 persen.

Besar inflasi itulah yang kemudian menjadi salah satu variabel dalam penghitungan dan penetapan UMP, sebagaimana formula dalam perundang-undangan PP No 51 Tahun 2023.

Kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,25 persen atau Rp 144.115 itu pun direkomendasikan untuk ditetapkan olah Gubernur DIY.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler