Simak Ketentuan Pindah Memilih Pemilu 2024, Di Kota Jogja per November 2023 Ada 194 Warga Keluar

10 November 2023, 11:26 WIB
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 berbagai persaiapan dilakukan, termasuk masalah rekap warga pindah memilih. Begini prosedur dan syarat pindah memilih. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/kabar tegal/prmn

YOGYALINE - Pemilu 2024 tinggal 95 hari lagi. Seiring kian dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, berbagai persiapan dilakukan pihak KPU, termasuk dalam hal kepastian rekap daftar pemilih. KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb (daftar pemilih tambahan) pada bulan November 2023 di tingkat Kota Yogyakarta pada Jumat 10 November 2023.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro dan dihadiri oleh seluruh Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta staf Sub Bag Perencanaan Data dan Informasi. Rapat Pleno DPTb ini juga dihadiri oleh KPU DIY.

Pleno Rekapitulasi DPTb bulan November 2023, menetapkan pemilih masuk ke Kota Yogyakarta sejumlah 145 pemilih pada 14 Kecamatan dan tersebar di 35 kelurahan. Rinciannya yakni laki laki 70 pemilih dan perempuan 75 pemilih.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Bertepatan Jelang Natal dan Tahun Baru, Tenang Ada Antisipasi Soal Kepariwisataan di DIY

Sedangkan untuk Kategori pemilih keluar sejumlah 194 pemilih pada 14 Kecamatan dan tersebar di 43 Kelurahan. Rinciannya laki laki 98 pemilih dan perempuan 96 pemilih.

Disebutkan, sesuai dengan surat edaran 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kota Yogyakarta masih dapat melayani pindah memilih sebagaimana persyaratan yang ada. Sedangkan untuk H-7 hanya dapat melayani 4 persyaratan yaitu :

  • Pemilih Sakit
  • Pemilih tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang sedang menjalankan tugas luar dari TPS saat pencoblosan

Rapat ditutup dengan penandatanganan BA 431/PL.01.2-BA/3471/3/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (TPTb) Bulan November Tingkat Kota Yogyakarta, oleh Ketua dan Anggota KPU. Pihak KPU Kota Yogyakarta mengajak pastikan nama warga sudah terdaftar di DPT. Warga dapat mengecek secara online melalui www.cekdptonline.kpu.go.id.

Ketentuan Pindah Memilih

Terkait warga yang hendak pindah memilih pada Pemilu 2024 ada beberapa hal yang perlu diketahui. Syarat bagi warga yang hendak pindah memilih harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut ketentuan pindah memilih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu jangan lupa membawa bukti dukung alasan pindah, Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.

Selanjutnya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang bisa dijadikan tempat memilih nantinya. Selanjutnya jika disetujui, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca Juga: Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

Ada beberapa penekanan yang lebih teknis dan perlu dipahami yakni, bahwa alasan pindah memilih juga mesti disertai dengan jangka waktu pindah memilih, dimana hal itu telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih:

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. Pindah domisili;
  9. Tertimpa bencana alam;
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. Dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai prosedur dan ketentuan pindah memilih bagi warga masyarakat dalam menjamin hak politik warga negara pada Pemilu 2024.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler