Kontroversi PN Jakpus Menunda Pemilu 2024: Politisi di Yogyakarta Dukung KPU Naik Banding

4 Maret 2023, 07:51 WIB
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim /Jurnal Soreang /Dok. Komisi Yudisial

YOGYALINE - Dukungan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding atas putusan kontroversial  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang minta KPU menunda Pemilu 2024, kian meluas termasuk hingga Yogyakarta.

Sejumlah politisi di Yogyakarta mendukung agar KPU melakukan naik banding atas vonis PN Jakpus menunda Pemilu 2024, yang kontroversial itu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD langsung mengemukakan pendapatnya, yang disusul Pakar HukumTata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pendapat serupa.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Moji TV, 4 Maret 2023, Siaran Live Final Four Proliga 2023 - Liga Primer Inggris

Kedua pakar hukum itu menilai putusan Majelis Hakim PN Jakpus menunda Pemilu 2024 merupakan hal keliru.

Sementara dari Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DI Yogyakarta (DIY)  menyampaikan dukungannya kepada penyelenggaraan pemilu untuk tetap diselenggarakan pada 2024 nanti. 

"Kita berikan dukungan kepada KPU lakukan banding. Pemilu tidak boleh mengabaikan konstitusi, serta konsensus yang dibuat pemerintah, KPU dan Bawaslu serta masyarakat," kata Eko kepada pers di kantor kerjanya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) Agus Jabo Priyono dalam siaran persnya menyampaikan pihaknya telah menerima salinan dari PN Jakpus. 

Dari salinan putusan tersebut bisa diketahui kenapa sampai majelis hakim yang menangani perkara gugatan Partai Prima menjatuhkan putusan seperti itu.

"Prima telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI," kata Agus Jabo Priyono.

Menurutnya  gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Yakni menghilangkan hak Partai Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

Seperti diketahui dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan Pemilu. Sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. "Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ucap Agus.

Baca Juga: Promo Tiket KAI Ada Diskon 10 Persen untuk Rute Yogya - Solo, Simak Jadwal dan Ketentuan Berlaku

Sedangkan KPU sendiri akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang kontroversial itu. ***/bambang sugiharto

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler