YOGYALINE - Inilah pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024, yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU terbaru.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Bantul, DIY, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdiri dari enam Dapil, dengan total kursi anggota DPRD 45 orang.
Untuk mengetahui cakupan wilayah dalam Dapil yang ada di Kabupaten Bantul, beserta alokasi kursi DPRD yang akan diperebutkan pada pilege mendatang, simak keputusan KPU berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Berlayar Kapal PELNI Dorolonda 10 Februari 2023 hingga 18 Februari 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Bantul pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru, adalah sebagai berikut:
Bantul I: alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Bantul, Sewon
Bantul II: alokasi kursi 8, meliputi Banguntapan, Piyungan
Bantul III: alokasi kursi 7, meliputi Imogiri, Dlingo, Pleret
Bantul IV: alokasi kursi 8, meliputi Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis
Bantul V: alokasi kursi 7, meliputi Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan
Bantul VI: alokasi kursi 7, meliputi Kasihan, Sedayu
Dari penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Bantul pada pemilu 2024 itu, dapat diketahui alokasi kursi per dapil relatif merata, antara 7-8 kursi per dapil.
Namun demikian cakupan wilayah kecamatan yang ada beragam, ada yang dua, tiga, bahkan empat kecamatan tiap dapil. Hal ini berdasarkan petimbangan jumlah pemilih yang ada.***