Berapa Nilai UMK Tahun 2023 di Lima Kabupaten/Kota di DIY? Ini UMK Tahun 2022 - Berubah Sebelum 7 Desember

29 November 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi pekerja, pihak yang menikmati besaran UMP UMK dari penetapan pemerintah daerah setempat. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

YOGYALINE - Pemerintah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.

Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.840.915,53. 

Diperintahkan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi atau UMP.

Baca Juga: Catatan Hingga Matchday Kedua Babak Grup Piala Dunia 2022: Tiga Tim Lolos, Dua Tim Kritis Akankah Menyusul?

Di DIY sendiri terdapat lima kabupaten/kota untuk penyesuaian UMK di bandingkan tahun sebelumnya. Data UMK tahun 2022 di lima daerah tingkat II ada di data di bawah ini.

UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta, disusul Kabupaten Sleman yang ada di angka Rp 2 juta lebih.

Sedangkan terendah di Gunung Kidul, meskipun selisihnya relatif tipis dengan UMK Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," terangnya, Senin (28/11) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur.

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Belum Capai Rp 2 Juta, Naik Rp 140 Ribu dari UMP Tahun 2022

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (07/12) mendatang. 

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya. 

Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.

Baca Juga: Slank Undang Ganjar Pranowo di Konsernya, Gelorakan Semangat Kebangsaan

Berikut data UMK di DIY Tahun 2022:

UMK tahun 2022 Kota Yogyakarta Rp 2,153,970

UMK tahun 2022 Kabupaten Sleman Rp 2,001,000

UMK tahun 2022 Kabupaten Bantul Rp 1,916,848

UMK tahun 2022 Kabupaten Kulon Progo Rp 1,904,275

UMK tahun 2022 Kabupaten Gunung Kidul Rp 1,900,000 ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler