YOGYALINE – Pemilik kendaraan ada baiknya memikirkan resiko asuransi sebelum terjadinya kecelakaan agar proses pengurusan atau klaim cepat selesai.
Berikut tips memilih Asuransi bagi pemilik kendaraan ataupu yang akan membeli kendaraan baru.
Kenali Jenis Asuransi Kendaraan
Baca Juga: Anda Alami Kecelakaan, Begini cara Ajukan Dana Santunan Asuransi Jasa Raharja.
Sebelum membeli asuransi kendaraan, penting untuk memahami jenis-jenisnya. Ada dua jenis utama: asuransi tanggung jawab pihak ketiga (liability insurance) dan asuransi komprehensif (comprehensive insurance).
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga mencakup kerusakan yang Anda sebabkan pada kendaraan orang lain atau cedera yang dialami oleh orang lain dalam kecelakaan yang Anda sebabkan.
Sementara itu, asuransi komprehensif mencakup kerusakan pada kendaraan Anda sendiri, baik akibat kecelakaan maupun faktor lain seperti pencurian atau cuaca ekstrem.
Baca Juga: Platform Asuransi Syariah 'Aku Berbagi' Dapat Dibuka di PosPay