Langgar Surat Edaran Bersama, Kendaraan Takbir Keliling Diamankan Jajaran Satlantas Polres Bantul

- 28 Juni 2023, 07:57 WIB
Jajaran Satlantas Polres Bantul, DIY mengamankan kendaraan yang melanggar surat edaran bersama dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 pada Selasa 27 Juni 2023 malam.
Jajaran Satlantas Polres Bantul, DIY mengamankan kendaraan yang melanggar surat edaran bersama dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 pada Selasa 27 Juni 2023 malam. /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar

YOGYALINE - Jajaran Polres Bantul, DI Yogyakarta mengamankan sejumlah kendaraan roda empat yang dinilai melanggar aturan dalam pelaksanaan takbir keliling Hari Raya Idul Adha, Selasa 27 Juni 2023 malam.

Jajaran Satlantas Polres Bantul melakukan pencegatan hingga diarahkan dibawa ke Mapolres setempat.

Dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 ini, sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran berama antara Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, Kepala Kantor Kemenag Bantul, serta Ketua MUI Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Idul Adha 2023? Ada Usulan Cuti Bersama Rabu 28 Juni dan 30 Juni

Dalam surat edaran bersama itu ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat dalam pelaksanaan takbir Idul Adha 2023.

Namun karena ditemukan pelanggaran dengan tidak mematuhi surat edaran bersama tersebut, sejumlah kendaraan yang ditumpangi kelompok-kelompok warga di Bantul itu dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Bantul.

“Kami mengamankan beberapa kendaraan takbir keliling yang tidak mematuhi surat edaran bersama tentang mekanisme pelaksanaan takbir keliling,” ungkap Kapolres Bantul dalam pernyataan resminya yang diunggah di akun media sosial Polres Bantul dikutip Yogyaline.com Rabu 28 Juni 2023.

Kendaraan yang tertangkap tidak mematuhi aturan, bahkan tidak lengkap surat-suratnya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penilangan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x