Meski demikian, rekap hasil tersebut merupakan versi real count di Sirekap yang hingga kini banyak dipermasalahkan masyaakat Indonesia karena dianggap tidak valid.
Penetapan hasil resmi dilakukan melalui pleno berjenjang oleh KPU, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Hingga kini untuk rekapitulasi hasil pemilu DPR, DPRD Provinsi, maupun DPD masih diplenokan di tingkat KPU DIY. Selanjutnya hasil rekap resmi akan diplenokan lagi di tingkat KPU pusat.***