Real Count KPU Tingkat DPR RI Dapil DIY: My Esti Wijayati Jauh Lampaui Siti Hediati Soeharto, Apa Kabar PSI?

- 18 Februari 2024, 10:29 WIB
My Esti Wijayati (Perempuan berbaju biru)
My Esti Wijayati (Perempuan berbaju biru) /Uii.ac.id/yogyaline.com/uii

YOGYALINE – Inilah data terkini persaingan perebutan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DI Yogyakarta pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil real count KPU Pileg DPR RI data Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, menunjukkan sejumlah incumbent meraih suara fantastis.

Sementara itu, sejumlah nama juga harus rela tersalip jumlah perolehan suara para pendatang baru. Bahkan ada nama yang cukup populer setelah sempat menjabat kepala daerah di DIY, masih berjuang keras untuk bisa melenggang ke Senayan.

Hingga penghitungan pada 7423 TPS dari total 11.932 TPS atau 62,21 persen, tercatat perolehan suara MY Esti Wijayati dari PDIP mencatat perolehan tertinggi dengan jumlah 108.969 suara. Ia mengungguli para caleg satu partainya yang jauh berada di bawahnya.

Baca Juga: Real Count KPU Pemilihan DPD dari DIY: Suara Putri Politisi PDIP Ini Nyaris Tembus 20 Persen, Tempel GKR Hemas

Ada GM Totok Hedi Santosa Sekretaris DPD PDIP DIY yang meraih 28.232 suara, kemudian Yayuk Basuki meraih 22.186 suara, dan M Idham Samawi sebanyak 18.615.

Dengan data sementara tersebut, incumbent Idham Samawi kini tergeser oleh dua pesaing satu partainya.

Diketahui pada Pemilu 2019, PDIP mampu meraih dua kursi DPR RI dari Dapil Yogyakarta, yakni MY Esti Wijayati dan Idham Samawi. Tetapi dalam pemilu 2024 ini, tampaknya Idham Samawi harus bersusah payah untuk mempertahankan kursinya.

Totok Hedi yang selama ini juga merupakan anggota DPRD Provinsi DIY dari FPDIP itu melejit meraih runner up. Sementara itu mantan petenis Yayuk Basuki jumlah perolehan suaranya juga cukup siginifikan hingga mampu melampaui suara Idham Samawi, mantan Bupati Bantul yang juga pengusaha media itu.

Meski demikian, hasil ini masih bersifat sementara untuk publikasi ke masyarakat berdasarkan rekap data C yang diunggap oleh KPU. Penetapan hasil resmi adalah berdasarkan rekapitulasi berjenjang sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x