Uji KIR Kendaraan Gratis Mulai 2 Januari 2024 di Kota Yogya, Siapa Wajib Ikut? Ini Tahapannya

- 3 Januari 2024, 10:04 WIB
Sebuah bus penumpang melakukan pengujian di Dishub Kota Yogyakarta. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melayani pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 2 Januari 2024.
Sebuah bus penumpang melakukan pengujian di Dishub Kota Yogyakarta. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melayani pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 2 Januari 2024. /purwoko/yogyaline.com/jogjakota

YOGYALINE - Sudahkah kendaraan Anda memenuhi persyaratan dalam pengujian resmi? Simak ada program Uji KIR gratis di Yogyakarta pada awal Januari 2024 ini. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melayani pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 2 Januari 2024.

Pemerintah memang telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor guna memaksimalkan pengujian tersebut.

Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji diharapkan memanfaatkan uji KIR gratis itu sehingga keselamatan lebih terjamin.

Baca Juga: Becak Listrik Siap Gantikan Becak Motor di Jogja, Tetap Dikayuh Tapi Ringan: Ada Ciri yang Tak Boleh Hilang!

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada mulai awal tahun 2024, pungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah dihapus.

Diharapkan masyarakat memanfaatkan uji KIR kendaraan secara gratis karena itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

“Jadi untuk pengujian kendaraan bermotor digratiskan. Harapannya semakin banyak kendaraan yang aware (peduli) dengan kondisi kendaraan. Terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat,” kata Bayu ditemui di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu di tingkat kota diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah