Modus Love Scams Dibongkar Polisi, 88 Warga Asing Perdaya Korban secara Romantis, Barang Bukti Ribuan HP

- 31 Agustus 2023, 07:24 WIB
88 orang pelaku kejahatan love scamming dibekuk jajaran Polda Kepri bekerjasama dengan kepolisian Beijing di Batam. Mereka menjalankan modus kejahatan dengan memanipulasi pendekatan melalui gaya romatisme palsu sebelummmengeruk keuntungan dari korban.
88 orang pelaku kejahatan love scamming dibekuk jajaran Polda Kepri bekerjasama dengan kepolisian Beijing di Batam. Mereka menjalankan modus kejahatan dengan memanipulasi pendekatan melalui gaya romatisme palsu sebelummmengeruk keuntungan dari korban. /purwoko/yogyaline.com/polda kepri

Selain itu juga Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Markas Judi Online Disikat Polda Kepri, Tangkap Operator dan Customer Servis

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah