Selain itu juga Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Markas Judi Online Disikat Polda Kepri, Tangkap Operator dan Customer Servis
“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H.