Modus Love Scams Dibongkar Polisi, 88 Warga Asing Perdaya Korban secara Romantis, Barang Bukti Ribuan HP

- 31 Agustus 2023, 07:24 WIB
88 orang pelaku kejahatan love scamming dibekuk jajaran Polda Kepri bekerjasama dengan kepolisian Beijing di Batam. Mereka menjalankan modus kejahatan dengan memanipulasi pendekatan melalui gaya romatisme palsu sebelummmengeruk keuntungan dari korban.
88 orang pelaku kejahatan love scamming dibekuk jajaran Polda Kepri bekerjasama dengan kepolisian Beijing di Batam. Mereka menjalankan modus kejahatan dengan memanipulasi pendekatan melalui gaya romatisme palsu sebelummmengeruk keuntungan dari korban. /purwoko/yogyaline.com/polda kepri

YOGYALINE - Hati-hatilah menjalin pertemanan bahkan dalam urusan percintaan di media media sosial dengan orang yang belum dikenal secara penuh. Modus kejahatan love scamming bisa saja dekat di sekitar netizen.

Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 laki-laki WNA asal China ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri karena menjalankan kejahatan dengan modus love scamming. Mereka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau dari sebuah kawasan Industri di Batam Kota. Para laki-laki ganteng dan perempuan cantik itupun tertunduk di hadapan polisi.

Pengungkapan para tersangka love scamming ini hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri.

Baca Juga: Usai KTT ASEAN ke-42 Masih Banyak Delegasi Nikmati Labuan Bajo, Kepulangan Tetap Jadi Atensi Kapolri

Pengungkapan kejahatan transnasional telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini terbongkar merebak dalam dugaan Tindak Pidana Love Scams.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra J.B., S.H, Kabag Jatinter Hubinter Polri Kombes Pol. Audie S Latuheru, S.I.K, M.Si, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengelar rilis kasus tersebut di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu 30 Agustus 2023.

Kejahatan ini merupakan modus yang memanipulasi penipuan dengan pendekatan melalui hubungan romantis.

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu,” kata Wakapolda Kepri.

Dijelaskan, dari 88 tersangka itu seluruhnya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selama ini diduga mereka menyasar korban warga negara asing, termasuk di Cina. Disebutkan, hingga saat ini belum ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini.

Dipaparkan, pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China.

Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo.

“Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Inilah Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Kepri, Wakapolda Kepri Dijabat Brigjen Asep Safrudin

Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams. Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, divantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk.

Ada juga 8 Bundel okumen Plastik Hitam, 3 (Tiga) kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 buah kartu Driving License of The People’s Republic of China.

Selanjutnya 2 buah kartu atm Bank ICBC, 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 (Satu) buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 (Satu) lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer.

Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu juga Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Markas Judi Online Disikat Polda Kepri, Tangkap Operator dan Customer Servis

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah