KA Banyubiru Sedang Melintas Ditabrak Mobil pada Perlintasan Tak Berpenjaga di Wilayah Demak

- 25 Juli 2023, 08:24 WIB
Kereta baru dari Solo beroperasi mulai Juni 2023, yakni KA Banyubiru dan KA Manahan. KA Banyibiru Semarang - Solo sempat alami insiden tertabrak mobil di sebuah perlintasan tanpa penjaga di wilayah Demak, Jateng, Senin 24 Juli 2023 malam.
Kereta baru dari Solo beroperasi mulai Juni 2023, yakni KA Banyubiru dan KA Manahan. KA Banyibiru Semarang - Solo sempat alami insiden tertabrak mobil di sebuah perlintasan tanpa penjaga di wilayah Demak, Jateng, Senin 24 Juli 2023 malam. /purwoko/kai

YOGYALINE - Insiden kereta api kembali terjadi di wilayah Jateng. KA Banyubiru relasi Solo-Semarang tertabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa penjaga jalur antara Stasiun Tanggung dan Brumbung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Senin 24 Juli 2023 malam.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyatakan kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Dia menceritakan, tertabraknya KA Banyubiru oleh sebuah mobil itu bermula ketika sebuah mobil melintas di perlintasan yang tidak dijaga.

Baca Juga: Berombongan Naik Kereta Api Bakal Dapat Kemudahan Pemesanan Tiket, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Diperkirakan, karena tidak mewaspadai adanya kereta yang lewat, mobil itu melaju hingga menabrak lokomotif yang sedang melintas.

Pihak KAI telah mengonfirmasi bahwa sebelum kejadian, masinis telah memberikan isyarat dengan membunyikan klakson.

"Informasi dari masinis KA Banyubiru, lokomotif sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan," kata Ixfan seperti dilansir Antara.

Setelah kejadian itu masinis KA Banyubiru menghentikan laju kereta dan selanjutnya mengecek kondisi lokomotif yang "tertemper" mobil.

"Dilakukan pengecekan di Stasiun Brumbung. Setelah pengecekan, KA kembali melanjutkan perjalanan," katanya.

KA Banyubiru sempat tertunda sekitar 10 menit dalam perjalanannya akibat kejadian itu.

Ixfan menambahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan tentang keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

Baca Juga: Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Belum Melonjak Jelang Libur Panjang Idul adha 2023

Selain itu, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api harus berhenti ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x