Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.
Baca Juga: Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Sertijab, Kabid Humas Komitmen Jalin Sinergi dengan Pers
Mengenai penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama beserta sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011,” kata Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Barang bukti lainnya berupa dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga Jumat sore pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.***