Ketua LSM Forkot - Eks Ketua KONI Kabupaten Natuna Ditangkap Tim Polda Kepri, Diduga Korupsi Rp 1,77 Miliar

- 21 Juli 2023, 19:50 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023.

Wan S yang juga mantan Ketua KONI Natuna tahun 2011 – 2013 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Natuna hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.777.500.000.  

Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor menangkap tersangka di rumahnya di Ranai, Natuna.

Baca Juga: Inilah Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Kepri, Wakapolda Kepri Dijabat Brigjen Asep Safrudin

“Penangkapan terhadap tersangka Wan S dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, Jumat 21 Juli 2023 menambahkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

Selain itu, polisi juga menghadirkan 3 ahli untuk dimintai pendapatnya, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000,” jelas Kabid Humas.

Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Baca Juga: Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Sertijab, Kabid Humas Komitmen Jalin Sinergi dengan Pers

Mengenai penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama beserta sejumlah barang bukti.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011,” kata Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Barang bukti lainnya berupa dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Irjen Karyoto Menjabat Kapolda Metro Jaya Gantikan Irjen Fadil Imran, Sama-sama Pernah Berkarir di Kepri

Hingga Jumat sore pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah