Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 pada Bulan Agustus Ini, 12 Juta Pelaku usaha Kebagian
KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.
"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," tandas Hasbullah.
Sementara Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.
Untuk mencapai Indonesia yang maju, kata Mahfud, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya
Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. "Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan," ujarnya. ***/bambang sugiharto