Hari Persaingan Usaha Nasional Tanggal Berapa? Simak Dasar Penetapan oleh KPPU

- 13 Juni 2023, 10:25 WIB
KPPU mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.
KPPU mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. /purwoko/yogyaline.com

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 pada Bulan Agustus Ini, 12 Juta Pelaku usaha Kebagian

KPPU menekankan  bahwa  masyarakat  memiliki  hak  untuk  untuk  mendapatkan  pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.

"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan  bersama oleh  pelaku usaha,  atau  kualitas produk  atau harga  yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," tandas Hasbullah.

Sementara Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurutnya dalam  kondisi  daya  saing  Indonesia  yang  merosot  dan  kesenjangan  yang  masih besar,  KPPU harusnya  memiliki  peran yang  lebih  besar  dan memposisikan  diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.

Untuk mencapai Indonesia yang maju, kata Mahfud, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha  sehat,  dan  perlindungan  konsumen.

Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya

Sebagai syarat  kumulatif,  ketiga  hal tersebut  patut diperkuat  secara seimbang.  Karena kegagalan  satu dimensi akan mengarah  pada  kegagalan  dimensi  lainya.  "Untuk  itu  reformasi  perlu  tetap dilanjutkan," ujarnya. ***/bambang sugiharto

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah