YOGYALINE - Indonesia bakal memiliki Hari Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.
"Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong Bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional," kata Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat deklarasi Hari Persaingan Usaha di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Hadir dalam deklarasi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof Dr Mahfud MD selaku perwakilan dari pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU.
Baca Juga: Praktik Bundling Produk Termasuk Curang atau Tidak? Begini Penjelasan KPPU Kanwil DIY, Wajib Tahu
Hasbullah menyampaikan deklarasi itu merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023.
Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan harus mulai mengubah cara berperilaku dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.
Mereka juga harus meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," ujarnya
Ia menilai pentingnya Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu tujuannnya untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat,
Ada juga manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.