Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya.
Prof Karomani dan sejumlah pihak terkait tindak korupsi dalam penerimaan jalur mandiri di Unila ditangkap KPK.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Transfer Terkait Suap yang Diterima Rektor Unila, Ini Besarannya
Dalam modus yang dijalankan secara berjenjang ini, sejumlah korban yakni calon mahasiswa harus membayar uang jutaan rupiah agar bisa masuk dalam seleksi mandiri tersebut.***