Prof Karomani Mantan Rektor Unila Divonis Penjara 10 Tahun, Hal yang Memberatkan 'Rektor kok korupsi'

- 26 Mei 2023, 13:10 WIB
Mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022 lalu.
Mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022 lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya.

Prof Karomani dan sejumlah pihak terkait tindak korupsi dalam penerimaan jalur mandiri di Unila ditangkap KPK.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Transfer Terkait Suap yang Diterima Rektor Unila, Ini Besarannya

Dalam modus yang dijalankan secara berjenjang ini, sejumlah korban yakni calon mahasiswa harus membayar uang jutaan rupiah agar bisa masuk dalam seleksi mandiri tersebut.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x