YOGYALINE - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis penjara 10 tahun oleh Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Kamis 25 Mei 2023.
Prof Karomani dihukum 10 tahun penjara terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dibongkar KPK beberapa bulan lalu.
Putusan terhadap Prof Karomani itu dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.
Baca Juga: Rektor Unila, Wakil Rektor Unila hingga Ketua Senat Jadi Tersangka, KPK Sita Bukti Uang hingga ATM
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut”.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.