Sebab perhatian terhadap jalan rusak kini telah memiliki landasan yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres tersebut telah dikeluarkan oleh Presiden pada Maret 2023 sehingga pemerintah daerah bisa mencermatinya.
Inpres Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
Dalam kunjungan kemarin, baik Presiden maupun menteri meninjau jalan rusak, salah satunya ruas Jalan Batas Kota Jambi (Desa Tangkit) - Simpang Desa Sungai Gelam.
Jalan tersebut menjadi akses menuju kawasan Agrowisata Nanas di Desa Tangkit Baru, Sungai Gelam di Kabupaten Muaro Jambi.
Presiden Joko Widodo mengatakan Jalan Batas Kota Jambi - Simpang Desa Sungai Gelam merupakan jalan produksi milik pemerintah daerah untuk mendukung pertanian buah nanas.
Menurut Presiden Jokowi, ruas tersebut masuk kategori rusak berat yang harus segera dilakukan penanganan.
"Kita mulai perbaikan bulan Juli atau Agustus 2023. Tadi jalan kabupaten dan ini jalan provinsi yang juga akan diambil alih oleh Pusat untuk segera dikerjakan," kata Presiden Jokowi.