YOGYALINE – Soal aturan bagasi kereta api wajib Anda ketahui pada saat penjalanan pada musim mudik atau libur Lebaran 2023 kali ini. Simak aturan bagasi hingga volume yang boleh dibawa, di artikel ini.
Perjalanan menggunakan kereta semakin meningkat jelang Lebaran Idul Fitri 2023. KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat Kereta Api (KA) keberangkatan dari stasiun setempat pada masa angkutan Lebaran 2023 kali ini mulaim terasa meningkat dimana penjualan tiket kereta juga semakin banyak.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyebutkan per tanggal 15 April 2023 pukul 06.00 WIB, total tiket kereta untuk keberangkatan tanggal 12 April hingga 3 Mei, terjual sebanyak 265.206 tiket atau 77 persen dari total sebanyak 343.309 tiket kereta yang disediakan.
Adapun tanggal keberangkatan favorit pada masa angkutan Lebaran periode pra Lebaran hingga saat ini tercatat pada tanggal 15, 19, dan 20 April 2023.
"Sedangkan untuk tanggal favorit pasca Lebaran tercatat pada tanggal 24, 25, 26, 27, 30 April, dan 1 Mei 2023," kata Franoto, Sabtu 15 April 2023.
Ia menyampaikan, 3 hari masa perjalanan KA angkutan Lebaran, yakni tanggal 12-14 April 2023, pihaknya telah memberangkatkan 35.685 penumpang dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 6.
Sedangkan pelanggan yang turun pada tgl 12-14 April 2023 ada sebanyak 32.570 penumpang.
"Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu dan merencanakan perjalanan dengan baik sehingga dapat tercipta mudik yang aman, nyaman dan berkesan," pintanya.
Untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk mengetahui aturan soal bagasi kereta, yakni membawa bagasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Maka dari itu disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik, dan lainnya. ***/bambang sugiharto