"Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu dan merencanakan perjalanan dengan baik sehingga dapat tercipta mudik yang aman, nyaman dan berkesan," pintanya.
Untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk mengetahui aturan soal bagasi kereta, yakni membawa bagasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Maka dari itu disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik, dan lainnya. ***/bambang sugiharto