Hai Pegawai Non-ASN, Cek Surat Terbaru BKN! 120 Instansi Belum Selesaikan Tahapan Pendataan Honorer

- 20 Maret 2023, 14:48 WIB
data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer, sehingga diterbitkan surat terbaru BKN. foto Dokumen/ Forum Honorer Banten
data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer, sehingga diterbitkan surat terbaru BKN. foto Dokumen/ Forum Honorer Banten /prmn/beritasoloraya/prmn

YOGYALINE - Sampai Maret 2023 menjelang Ramadhan 2023 masalah pendataan non-ASN atau honorer masih menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab pada data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

Mengenai hal apa sehingga masalah pendataan pegawai non-ASN dianggap masih jadi persoalan? Terungkap bahwa terkait pengunggahan sebuah data ada yang masih kurang.

Bagi pegawai non-ASN layak disimak bagaimana kesempatan yang masih diberikan oleh BKN. Penekanan persoalan ini dari BKN juga ditujukan kepada 120 instansi baik di pusat maupun daerah.

Untuk itulah bagi pegawai non-ASN simak sampai akhir artikel ini.

Baca Juga: Cek harga tiket jadwal kapal Pelni KM Dorolonda bulan Maret – April 2023 rute Surabaya, Makasar, Bau Bau

Diketahui, karena pentingnya masalah pendataan pegawai non-ASN atau honorer sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya, maka pada bulan Maret 2023 ini BKN mengeluarkan sebuah kebijakan lanjutan kepada instansi-instansi yang belum clear.

Kebijakan baru BKN itu disampaikan melalui terbitnya surat terbaru BKN, tentang pendataan pegawai non-ASN.

Hal yang masih menjadi masalah sehingga BKN perlu memberikan perhatian yakni pada pengunggahan atau upload surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal itulah yang menjadi penekanan dalam Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu.

Surat terbaru BKN ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian / SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi / Kabupaten / Kota.

PLT Kepala BKN,  Bima Haris Wibisana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SIM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 lalu.

"Jadi, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN," kata Bima Haris Wibisana, dalam pernyataannya pada Sabtu, 18 Maret 2023 di Jakarta.

Agar masalah pegawai non-ASN itu final, juga diputuskan bahwa aplikasi pendataan Non-ASN akan dibuka kembali dalam kebutuhan instansi untuk upload SPTJM.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Bulan Maret 2023, Rute Makasar, Babang, Bau Bau, Banggai, Bitung, Surabaya

Pembukaan aplikasi pendataan pegawai non-ASN itu berlangsung mulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023. Bahkan jika sampai batas tidak dipenuhi, maka tidak akan ada perpanjangan lagi.

"Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM," katanya Bima Haris Wibisana.

Dikatakan, guna memastikan jumlah pegawai non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.

Oleh karena itu, jika  instansi terkait tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silahkan diunggah!”.

“Sistem pendataan Non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat, ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat (tanggal) itu dianggap tidak punya tenaga honorer," tegas Bima Haris.

Surat BKN terbaru itu bisa membuat sebagian besar honorer senang karena karena dianggap sudah beres, atau sebaliknya sebagai kabar kurang menggembirakan bagi yang lain. Sebab kini terungkap, ternyata tidak semua instansi sudah melampirkan SPTJM untuk pendataan mereka.

Baca Juga: Cinta, Keuangan, Karier Zodiak Besok Ini Selasa 21 Maret 2023, Aries Percaya Diri, Hidup Leo Sederhana

Selama ini 120 instansi yang masuk daftar itu nyata-nyata masih menggunakan tenaga honorer.

"Suratnya bikin sport jantung saja. Kasihan teman-teman yang belum disahkan datanya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar alias Sean.

Sean menghimbau para honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan Pemda masing-masing.

Langkah ini penting untuk keamanan data masing-masing tenaga non-ASN, apalagi honorer K2 untuk kedua kali ini masuk database BKN lagi.

"Jangan sampai honorer K2 yang sudah masuk database BKN,  tiba-tiba tidak masuk database BKN versi terbaru. Masih ada waktu, segera dikawal di Pemda," ucap Sean.

Demikianlah hal-hal penting terkait pendataan pegawai non-ASN yang dianggap belum selesai, hingga diberi waktu tambahan bagi instansi yagn belum menyelesaikan kewajibannya upload SPTJM.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako BPNT dan PKH 2023 Sudah Mulai Cair ke KPM, Daftar Penerima Melalui Link Ini

Batas waktu sudah ditentukan hingga akhir Maret 2023, jangan sampai masalah ini jadi mengganjal.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x