Aturan Terbaru Laporan Harta Kekayaan ASN, TNI, Polri: Tak Cukup Laporan SPT Tahunan, Cek Tenis LHKAN

- 8 Februari 2023, 11:28 WIB
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN.
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN. /Freepik/8photo

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui:

  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu
  • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN
  • SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
  • Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Film Terbaru Bioskop, Kisah Phantom Operasi Penangkapan Mata-mata

Melalui surat edaran Menteri PANRB  ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Baca Juga: Spanduk Erick Thohir Merebak di Yogyakarta, Isyarat Dukungan DIY pada Pemilihan Ketum PSSI?

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x