Aturan Terbaru Laporan Harta Kekayaan ASN, TNI, Polri: Tak Cukup Laporan SPT Tahunan, Cek Tenis LHKAN

- 8 Februari 2023, 11:28 WIB
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN.
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN. /Freepik/8photo

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Zodiak Lusa, Cinta, Keuangan, Karier Aries, Kamis 9 Februari 2023, Jangan Khawatir Akan Masa Depan

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x