YOGYALINE - Pemerintah melalui Kominfo memberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran dari TV analog untuk beralih ke TV digital.
Apa saja syarat agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), simak caranya agar hak Anda terpenuhi.
Seperti diketahui, proses peralihan penghentian TV analog ke ini dilakukan secara bertahap dimulai dari bulan April 2022 untuk tahap pertama.
Baca Juga: Jelang Chelsea vs Dinamo Zagreb: Potter Ingin Tebus Kekecewaan Fans pada Akhir Pekan
Dilanjutkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Pada tahap terakhir, siaran TV analog mulai dimatikan di 222 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Kominfo telah menyiapkan sekitar 6,7 juta Set Top Box gratis untuk diberikan kepada keluarga miskin di Indonesia yang belum memiliki TV digital.
Set Top Box ini memiliki kegunaan untuk mengubah siaran TV analog menjadi TV digital. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengganti televisi baru.
Cukup dengan memasang STB, TV keluaran lama pun bisa menangkap siaran TV digital.