Kominfo Akhirnya Blokir 15 Situs Mengandung Perjudian online

- 3 Agustus 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

 

YOGYALINE - Setelah disindir banyak pihak karena kebijakannya dianggap tidak adil dalam pemblokiran, akhirnya Kominfo memblokir sejumlah situs online yang mengandung unsur perjudian.  

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ungkap Johnny seperti dilansir dari Siaran Pers Selasa 2 Agustus 2022.

Terbaru, situs online berbau judi tersebut diblokir Kominfo sejumlah 15. Ke 15 situs itu diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Bulog Pastikan Beras yang Keluar dari Gudangnya dalam Keadaan Baik

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," jelas Johny.

Ke-15 PSE game online tersebut diantaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Selain itu juga melanggar Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah