Unsur Kelalaian Tragedi Kanjuruhan Jadi Atensi, Kapolri Perintahkan Segera Tetapkan Tersangka

- 6 Oktober 2022, 07:59 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Menpora, Ketua PSSI, Gubernur Jatim, dan para pejabat lainnya meninjau tempat kejadian Tragedi Kanjuruhan, Minggu 2 Oktober 2022.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Menpora, Ketua PSSI, Gubernur Jatim, dan para pejabat lainnya meninjau tempat kejadian Tragedi Kanjuruhan, Minggu 2 Oktober 2022. /yogyaline.com/humas polri/

YOGYALINE - Tak mungkin Tragedi Kanjuruhan pecah tanpa ada unsur kelalaian. Sejumlah indikasi telah terungkap dari penyelidikan awal, kini menunggu siapa jadi tersangka.

Tragedi Kanjuruhan pecah usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Sekitar 125 orang tewas dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim penyidik untuk fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Jumat 7 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, arahan Kapolri agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti. Hal tersebut tentunya menjadi standar penyelidikan.

Menurut Dedi, arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat memimpin langsung investigasi Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang pada Rabu (5/10/2022) malam.

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.

"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," tukasnya.

Sampai saat ini sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Liga Champions Chelsea vs AC Milan, Prediksi Skor dan Tayangan Live Tersaji Berikut: Bangkit The Blues!

Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut Tim Investigasi menyampaikan progres capaian kerja tim. Di antaranya tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," paparnya

Lanjut Irjen Pol Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar.

"Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini".

"Antara lain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," lanjutnya.

Kadiv Humas menuturkan, terkait pemeriksaan saksi eksternal, pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok.

"Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," pungkasnya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x