Disepakati Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1, Liga 2, Liga 3 Dihentikan Sementara

- 5 Oktober 2022, 09:18 WIB
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. /

YOGYALINE - Rapat perdana Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah digelar dan menyepakati kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Indonesia dihentikan sementara.

Kompetisi dihentikan karena pertimbangan bahwa semua kegiatan yang menginduk ke PSSI disepakati dihentikan sementara sambil menunggu adanya rekomendasi dan normalisasi pasca Tragedi Kanjuruhan.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memimpin rapat perdana Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Tersinggung Aksi Roasting Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta Lasut Melapor ke Polda Metro Jaya

Seluruh anggota tim turut hadir dalam rapat tim gabungan itu.

"Bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah serta memberi rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi," ungkap Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (5/10/2022).

Menurut Mahfud, rapat juga membahas mengenai penjatuhan sanksi. Perombakan organisasi juga tak luput dari pembahasan rapat tim yang dibentuk atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Kedua tentu akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi yang diatur oleh FIFA maupun peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Kita tentu sosialisasi serta pemahaman ke seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, suporter, official dan sebagainya semua harus memahami peraturan ini," sambungnya.

Mahfud menyebut TGIPF mengusulkan seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI akan dihentikan sementara. Hal ini sudah disetujui oleh Menpora Zainudin Amali.

Baca Juga: ZODIAK LUSA LIBRA Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Kompetisi sepakbola, lanjut Mahfud, baru dapat kembali dimulai setelah Jokowi menyatakan kompetisi bisa dinormalisasi setelah ada rekomendasi dari TGIPF.

"TGIPF ini juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama Liga 1, 2, dan 3 supaya dihentikan sampai presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya," tukasnya.

Sanksi Arema FC

Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi untuk Arema FC atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

PSSI telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian tersebut dari sisi sepak bola.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing melakukan jumpa pers pada 4 Oktober 2022 terkait insiden kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter Arema tersebut.

Dilansir dari laman resmi PSSI pada 5 Oktober 2022, berikut 3 Putusan sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:

1. Dilarang ada penonton saat menjadi tuan rumah dan sanksi denda

Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."

2. Ketua Panpel Arema FC dilarang aktif di lingkungan sepakbola seumur hidup

Putusan Kedua: "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana.

Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward.

Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.

Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

3. Security officer dilarang aktif di lingkungan sepakbola seumur hidup

Putusan Ketiga: "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Rabu 5 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, juncto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Itulah 3 bentuk sanksi yang diberikan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat insiden yang menewaskan sekitar 125 orang tersebut.

Banyaknya jumlah korban yang berjatuhan dalam kericuhan itu menjadi insiden terbesar sepanjang sejarah dunia sepakbola di Tanah Air.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x