Baca Juga: Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Netizen Ramai Beri Tanggapan
Dengan begitu, para tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.***