Menurut Kuasa Hukum, jika tidak meminta maaf, Pesulap Merah akan akan dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Lusa Sabtu 3 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier
"Dalam permasalahan ini ada 310, 311 pasal 27 ayat 3 soal Undang Undang Informasi Elektronik (UU ITE)," kata Minola.
Diberitakan sebelumnya, Pesulap Merah memunggah video Mbak Rara saat aksinya di Mandalika sebagai komedi atau lucu-lucuan.
Pesulap Merah menyebut aksi itu sebagai Stand Up Comedy yang cukup bagus.
Tak terima atas postingan Pesulap Merah itu, Mbak Rara pun akhirnya melayangkan somasi dengan memberikan waktu 3x24 jam untuk meminta maaf.***