Atasi Sampah, DIY Tetapkan Lahan Sitimulyo Jadi Tempat Pengembangan TPA Regional Piyungan

- 1 September 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi sampah.
Ilustrasi sampah. /Reuters/Jayanta Dey/

 

 

 

YOGYALINE - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya agar permasalahan sampah, yakni tidak mencukupinya lagi kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, dapat teratasi.

Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY akan melaksanakan pengadaan tanah, untuk Pembangunan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Piyungan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 50/TIM/2022, Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Piyungan Kabupaten Bantul.

Lokasi pembangunan tersebut telah diputuskan sesuai dengan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 243/KEP/2022 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Regonal Piyungan Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 5 Triliun Pembebasan Lahan Tol di Wilayah DIY

Lokasi rencana pengembangan terletak di wilayah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Perkiraan luas lahan yang dibutuhkan adalah seluas kurang lebih 58.665 meter persegi.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x