YOGYALINE - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi vonis pemecatan melalui sidang etik yang berdurasi total 18 jam, Kamis, 25 Agustus 2022.
Berlokasi di di Gedung TNCC Mabes Polri, sidang akhirnya memutuskan Mantan Kadiv Propam tersebut melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait tewasnya Yoshua Hutabarat.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan, yakni pemecatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.