Tak Terbukti Dilecehkan, LPSK Tolak Permintaan Perlindungan dari Putri Candrawathi

- 17 Agustus 2022, 11:16 WIB
 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena tak terbukti Putri menerima pelecehan dari Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena tak terbukti Putri menerima pelecehan dari Brigadir J. /TikTok/@Revalipop/

 

YOGYALINE - Upaya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gagal total.

LPSK menolak memberikan perlindungan, karena tidak ditemukan fakta terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P karena memang tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa,” tambahnya.

Sebelumnya Putri Candrawathi minta perlindungan kepada LPSK berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Juli 2022, tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Truk Bermuatan Bijih Plastik Alami Rem Blong, Hantam Gapura di Jalan Temanggung Wonosobo, Sopir Tewas

Namun, pada Jumat, 12 Agustus 2022 Dittipidum Bareskrim Polri telah mencabut laporan tersebut, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtyas mengatakan, pada Sabtu, 16 Juli 2022 pihaknya telah berhasil menemui Putri Candrawathi, dan telah melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah