Soal Sanksi Dugaan Pemaksaan Seragam, Pemprov DIY Tunggu Hasil Investigasi

- 4 Agustus 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay.

“Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan. Kalau kemudian tidak ada pilihan yakni semua siswanya harus berjilbab, kan tentu ada yang tidak muslim, ya tidak boleh,” tambahnya.

Diungkapkannya pula, “Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum.”

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan bahwa kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY.

 “Indonesia negara hukum, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya, Rabu (03/08).

Baca Juga: Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Ini Tudingannya

Tak hanya itu, sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No.13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY menghikmahi dan melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” imbuhnya.

Menurut pandangannya, kedua peraturan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik.

Sembari juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara objektif atas masalah ini.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah